Deklarasi Komite Hejaz 1928

Segala puji bagi Allah yang maha tunggal sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Muhammad dan keluarga, sahabat, dan pengikutnya.

Kehadapan yang Mulia Raja Hijaz dan Najed serta daerah kekuasaannya, semoga Allah memberikan pertolongan kepadanya di dalam mengurus segala sesuatunya yang menjadikan kemaslahatan umat Islam.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Waba’du, kami dua orang sebagai delegasi Jam’iyah Nahdlatul Ulama di Surabaya Jawa Timur merasa memperoleh kehormatan yang besar diperkenankan menghadap Yang Mulia guna menyampaikan beberapa harapan dan permohonan NU kehadapan Yang Mulia beberapa hal sebagai berikut:

Memohon diberlakukan kemerdekaan bermazhab di negeri Hijaz pada salah satu dari mazhab empat, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Atas dasar kemerdekaan bermazhab tersebut hendaknya dilakukan giliran antara imam-imam shalat Jum’at di Masjidil Haram dan hendaknya tidak dilarang pula masuknya kitab-kitab yang berdasarkan mazhab tersebut di bidang tasawuf, aqidah maupun fikih ke dalam negeri Hijaz, seperti karangan Imam Ghazali, imam Sanusi dan lain-lainnya yang sudaha terkenal kebenarannya.

Memohon untuk tetap diramaikan tempat-tempat bersejarah yang terkenal sebab tempat-tempat tersebut diwaqafkan untuk masjid seperti tempat kelahiran Siti Fatimah dan bangunan Khaezuran dan lain-lainnya berdasarkan firman Allah “Hanyalah orang yang meramaikan Masjid Allah orang-orang yang beriman kepada Allah” dan firman Nya “Dan siapa yang lebih aniaya dari pada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk menyebut nama Allah dalam masjidnya dan berusaha untuk merobohkannya.”

Memohon agar disebarluaskan ke seluruh dunia, setiap tahun sebelum datangnya musim haji mengenai tarif/ketentuan biaya yang harus diserahkan oleh jamaah haji kepada syaikh dan muthowwif dari mulai Jedah sampai pulang lagi ke Jedah. Dengan demikian orang yang akan menunaikan ibadah haji dapat menyediakan perbekalan yang cukup buat pulang-perginya dan agar supaya mereka tidak dimintai lagi lebih dari ketentuan pemerintah.

Memohon agar semua hukum yang berlaku di negeri Hijaz, ditulis dalam bentuk undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.

Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) memohon balasan surat dari Yang Mulia yang menjelaskan bahwa kedua orang delegasinya benar-benar menyampaikan surat mandatnya dan permohonan-permohonan NU kepada Yang Mulia dan hendaknya surat balasan tersebut diserahkan kepada kedua delegasi tersebut.

Perkenankanlah kiranya Yang Mulia menerima rasa terimakasih kami dan penghargaan, penghormatan serta tulus ikhlas kami yang setinggi-tingginya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Surabaya, 5 Syawal 1346 H (7 Mei 1928)


Posting Komentar

0 Komentar